PALU_Deni Cagnan merupakan singkatan dari Deteksi Dini Cegah Gangguan Keamanan jelang bulan Ramadhan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu lakukan pemggeledahan kamar hunian anak binaan, Senin (4/3) sore.
Kegiatan dimulai dengan Petugas mengumpulkan Anak Binaan di aula depan kamar hunian untuk diberikan pengarahan tentang peraturan di dalam LPKA.
Selanjutnya petugas yang lain melakukan oeprasi penggeledahan di masing-masing kamar anak binaan, dengan tiap kamar diwakili ketua kamar masing-masing. Penggeledahan dilakukan secara manusiawi, tidak arogan, serta menghargai anak binaan.
Dari hasil Kegiatan Penggeledahan yang dimulai pukul 16.00 Wita, petugas mendapati sejumlah barang terlarang yang seharusnya tidak boleh masuk atau dibatasi jumlahnya berada di kamar hunian anak binaan. Barang terlarang tersebut seperti sendok, gunting, gelas dan cermin
yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di LPKA Palu.
LPKA PALU yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terus berupaya melalukan pengawasan dengan mengedepankan asas keamanan dan ketertiban didalamnya. Operasi penggeledahan ini digelar dalam rangka menjaga stabilitas jelang Ramadhan, sebagai bagian deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban sehingga para anak binaan LPKA Palu dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan khusyuk dan kondusif.
HUMAS LPKA PALU