PALU_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti pendampingan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjlP) oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumhan RI) secara virtual, Jumat (15/12) siang.
Bertempat di Ruang Kepegawaian, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Mohammad Said, yang diikuti oleh staf seksi Kepegawaian, Retno Riwayanti secara virtual, bersama 17 satker UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi lainnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Pemateri tersebut menjelaskan bahwa penyusunan ini berdasarkan format dan sistematika LKjIP sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M. HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, serta keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2021 tentang penetapan indikator kinerja utama dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, Tim Inspektorat Jenderal juga menekankan kepada seluruh UPT Satker Pemasyarakatan dan Imigrasi serta satker Kanwil Kemenkumham RI, agar segera melaporkan LKjIP Tahun 2023, paling lambat tanggal 2 Januari 2024.
Sementara itu usai mengikuti zoom, Retno Riwayanti mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Umum dan Kepala LPKA Palu untuk tindaklanjut dari pelaporan LKjlP.
“Saya akan segera melakukan koordinasi dengan atasan langsung serta Kepala LPKA Palu, sehingga LPKA Palu bisa memberikan hasil Laporan yang Akuntabel, Transparan dan ber-Akhlak,” ucap Retno.
HUMAS LPKA PALU