PALU_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti zoom meeting kegiatan peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), bertempat di Ruang Kepegawaian,, Senin (20/11) Pagi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia ini diikuti oleh Plh. Kepala LPKA Palu, Ida Bagus Kadek, para pejabat struktural, dan staf LPKA Palu.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk masyarakat. Sebelumnya peraturan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat saat ini, sehingga telah resmi berganti dan berlaku untuk diimplementasikan kedepannya.
Dari kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan, Pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, mengedepankan pelayanan publik terhadap masyarakat khususnya pada Kelompok Rentan yakni lanjut usia, anak, wanita hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas.
Untuk bagian mekanisme pembentukan P2HAM akan dilaksanakan dalam sejumlah tahapan mulai dari tahap pencanangan, verifikasi, penilaian, serta pembinaan atau pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Plh. Kepala LPKA Palu, Ida Bagus Kadek, berharap agar seluruh pegawai LPKA Palu dapat mempersiapkan hal-hal yang dapat meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya untuk kelompok rentan.
“Peluncuran Permenkumham yang baru ini menjawab bagaimana kita hadir untuk membantu masyarakat dengan memberikan pelayanan publik yang baik khususnya pada pelayanan publik berbasis HAM. Semoga kedepannya seluruh pegawai di LPKA Palu dapat memberikan kontribusinya untuk mewujudkan Pelayanan Publik berbasis HAM yang nyata di masyarakat,” terang Ida Bagus Kadek.
HUMAS LPKA PALU